Sanksi Akademik
Sanksi Akademik

Sanksi Akademik di Universitas Islam Al-Kifayah Riau

Sanksi Pelanggaran Administratif

Mahasiswa yang melanggar ketentuan administrasi akademik akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Adapun sanksi administratif yang berlaku di Universitas Islam Al-Kifayah Riau adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang melakukan pembayaran biaya pendidikan di luar jadwal yang telah ditetapkan dinyatakan alpa studi dan dikenakan sanksi berupa tidak memperoleh layanan akademik maupun administrasi, serta tidak diperkenankan mengajukan cuti kuliah.

  2. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi atau pendaftaran akademik selama dua semester berturut-turut tanpa keterangan yang sah dikenakan sanksi akademik berupa pemutusan studi (drop out).

  3. Mahasiswa yang tidak mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) pada masa pengisian yang telah ditentukan dianggap tidak terdaftar pada mata kuliah yang bersangkutan. Apabila mahasiswa tersebut tetap mengikuti perkuliahan dan ujian, maka nilai yang diperoleh tidak diakui oleh universitas.

  4. Mahasiswa yang tingkat kehadirannya dalam perkuliahan kurang dari 75% dari jumlah pertemuan yang diselenggarakan dosen dalam satu semester tidak berhak mengikuti ujian pada mata kuliah yang bersangkutan.

  5. Mahasiswa yang memperoleh Indeks Prestasi (IP) kurang dari 2,00 pada evaluasi akademik yang ditetapkan oleh universitas dapat dikenakan sanksi akademik berupa drop out sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  6. Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studi dalam batas masa studi maksimum, yaitu 14 (empat belas) semester untuk program sarjana, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dikenakan sanksi akademik berupa drop out.

  7. Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian skripsi dengan perbaikan wajib menyelesaikan revisi skripsi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelaksanaan ujian. Apabila perbaikan tidak diselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka nilai ujian skripsi dinyatakan batal dan mahasiswa wajib mengikuti ketentuan ujian skripsi yang berlaku berikutnya.

  8. Penetapan sanksi akademik diusulkan oleh unit atau tim yang berwenang di lingkungan Universitas Islam Al-Kifayah Riau dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi Pelanggaran Peraturan Akademik

    1. Setiap pelanggaran terhadap Peraturan Akademik Universitas Islam Al-Kifayah Riau dikenakan sanksi sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

    2. Pelanggaran yang dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan, maupun tenaga pelaksana lainnya dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan kepegawaian serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    3. Sanksi ringan dan sanksi sedang ditetapkan oleh unit kerja atau fakultas tempat terjadinya pelanggaran dan dilaporkan kepada Rektor Universitas Islam Al-Kifayah Riau.

    4. Sanksi berat ditetapkan oleh Rektor Universitas Islam Al-Kifayah Riau berdasarkan rekomendasi dari unit kerja, fakultas, atau komite yang berwenang setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.