Layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi
Layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi

Layanan Aduan Kekerasan Seksual dan Perundungan di Lingkungan Kampus di Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Kifayah Riau

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 5494 Tahun 2019 merupakan tonggak penting bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Indonesia. Ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2019, Kepdirjen ini hadir sebagai respon institusional dan etis dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengatasi maraknya kasus kekerasan seksual (KS) di lingkungan akademik, khususnya di kampus-kampus yang berada di bawah naungan Kemenag.

Meskipun saat ini terdapat regulasi yang lebih baru dan komprehensif, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 (yang menggantikan Permendikbudristek No. 30/2021), Kepdirjen 5494 Tahun 2019 tetap bersejarah karena merupakan payung hukum internal pertama yang secara spesifik dan eksplisit berfokus pada pencegahan dan penanganan KS di PTKI. Kepdirjen ini menunjukkan komitmen PTKI untuk menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, kemanusiaan, dan keadilan dalam menciptakan ruang akademik yang aman dan bermartabat.

Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual)  Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al–Kifayah Riau berkomitmen  menjadi lembaga pengaduan korban kekerasan seksual , perundungan yang memberikan dukungan penuh kepada korban, menjaga kerahasiaan identitas korban dan melakukan investigasi scepat mungkin untuk menerapkan keadilan bagi korban dan pelaku. Jika anda atau orang terdekat mengalami kekerasan silahkan hubungi kontak atau mengisi form dibawah :

https://forms.gle/moec6vRveus57rwT7

STRUKTUR SATGAS PPKS

Ketua : Asmidaryani, S.Pd.,M.Pd.Kons.
Sekretaris : Melsi Syawitri, S.Pd.,M.Pd.

Anggota :

    1.  Elmirawati, S.Pd., M.Pd.. (Dosen)
    2. Dandi Pratama (Mahasiswa)
    3. (Tenaga Kependidikan