Persyaratan Mahasiswa Berhenti Kuliah/Pindah ke Perguruan Tinggi Lain
Persyaratan Mahasiswa Berhenti Kuliah/Pindah ke Perguruan Tinggi Lain

Berikut ini adalah persyaratan Berhenti/pindah ke Perguruan Tinggi Lain

Persyaratan Umum

  1. Status mahasiswa aktif dan terdaftar pada PDDikti.
  2. Menyerahkan surat permohonan pindah yang diketahui orang tua/wali dan ditandatangani Ketua/Wakil Ketua I/ Ketua STAI Al-Kifayah Riau
  3. Tidak mempunyai tanggungan keuangan dan tanggungan lainnya.

Alur Pengajuan Berhenti Kuliah sebagai mahasiswa Universitas Islam Al-Kifayah Riau sebagai berikut :

  1. Mahasiswa mendownload blangko permohonan Berhenti Kuliah klik disini (silahkan sesuaikan data kaprodi dll) 
  2. Mahasiswa mengisi blangko Permohonan Berhenti Kuliah
  3. Meminta persetujuan Kaprodi/Wakil Rektor I/Rektor
  4. Berkas permohonan Berhenti / Pindah Kuliah diantarkan ke Biro Administasi Akademik untuk di Validasi

Surat permohonan pindah dilampiri :

  • Fotokopi Kwitansi pembayaran yang terakhir.
  • Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa
  • Fotokopi Transkrip Nilai
  • Surat Bebas Perpustakaan dari Kepala Perpustakaan

Alur Pengajuan pindah Kuliah dari Universitas Islam Al-Kifayah Riau ke Perguruan Tinggi Lain sebagai berikut :

  1. Mahasiswa mengisi blangko Pengunduran diri klik disini 
  2. Mahasiswa mengisi blangko Pindah ke Perguruan Tinggi Lain klik disini
  3. Meminta persetujuan Kaprodi/Wakil Rektor I/Rektor
  4. Berkas permohonan Berhenti / Pindah Kuliah diantarkan ke Biro Administasi Akademik untuk di Validasi
Surat permohonan pindah dilampiri :
  • Surat keterangan diterima di Perguruan Tinggi yang dituju
  • Fotokopi Kwitansi pembayaran yang terakhir.
  • Kartu Tanda Mahasiswa
  • Fotokopi Transkrip Nilai
  • Surat Bebas Perpustakaan dari Kepala Perpustakaan