Persyaratan Mahasiswa Pindah Program Studi
Persyaratan Mahasiswa Pindah Program Studi

Berikut ini adalah persyaratan pindah program studi lain di Universitas Islam Al-Kifayah Riau

Persyaratan

  1. Mahasiswa yang mengajukan pindah Program Studi sudah menempuh sekurang- kurangnya 1 (satu) semester atau sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester.
  2. Pindah program studi hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama masa kuliah.
  3. Nilai yang pernah diperoleh diperhitungkan pada Program Studi baru apabila ada kesetaraan mata kuliah.
  4. Biaya kuliah disesuaikan dengan Program Studi yang baru.
  5. Pengurusan pindah Program Studi tidak dapat diwakilkan.
  6. Tidak memiliki tunggakan.

Ketentuan Khusus :

Matakuliah atau nilai yang pernah diambil pada Program Studi Asal dapat dikonversi ke Program Studi Baru dengan ketentuan konversi nilai sepenuhnya diserahkan pada Fakultas atau Program Studi yang Baru.

Prosedur Pengajuan Pindah Program Studi :

  1. Mahasiswa mengisi formulir permohonan pindah Program Studi yang disediakan BAAK.
  2. Permohonan Pindah Program Studi diketahui, disetujui dan ditandatangani oleh ketua program studi lama dan ketua program studi lama baru
  3. Mahasiswa mengirimkan Surat pindah prodi ke email berikut : akademik.staialkifayahriau@gmail.com (subjek : Nama Lengkap_NIM_Pengajuan Pindah Prodi) bagi mahasiswa diluar Riau, bagi mahasiswa domisili Pekanbaru mengantar langsung berkas ke kampus.
  4. NIM baru akan diproses dan diinformasikan lewat email mahasiswa atau mahasiswa menghubungi bagian akademik langsung.