Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dengan hormat,
Sehubungan dengan hasil rapat pimpinan STAI Al-Kifayah Riau pada tanggal
23 Mei 2025, disampaikan kepada seluruh mahasiswa bahwa terdapat ketentuan baru
terkait proses pencetakan skripsi sebagai salah satu syarat pengurusan Bebas
Pustaka dan Surat Keterangan Lulus (SKL). Adapun ketentuan tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Skripsi dicetak sebanyak 3 rangkap, yaitu:
➢ 1 rangkap asli untuk diserahkan ke kampus;
➢ 1 rangkap fotokopi untuk diserahkan kepada Ketua Program Studi (Kaprodi);
➢ 1 rangkap fotokopi untuk arsip mahasiswa yang bersangkutan.
2. Mengumpulkan file skripsi dalam bentuk:
➢ Naskah lengkap (Bab I sampai Bab V dan lampiran);
➢ Ringkasan skripsi dalam bentuk artikel jurnal sesuai dengan ketentuan
program studi;
➢ Format file dalam bentuk Microsoft Word (.doc/.docx) dan PDF, disimpan
dalam CD dan diberi label yang jelas.
3. Wajib mengumpulkan sumbangan buku dan kursi ke perpustakaan sebagai
bagian dari kewajiban administrasi akhir studi.
4. Mahasiswa wajib mencetak skripsi tambahan apabila diminta secara khusus
oleh dosen pembimbing skripsi, di luar ketentuan pada poin pertama.
Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan untuk dapat dipahami dan
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama saudara, kami
ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.