EDARAN PERBAIKAN NILAI/SEMESTER REMEDIAL DI LINGKUNGAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-KIFAYAH RIAU
EDARAN PERBAIKAN NILAI/SEMESTER REMEDIAL DI LINGKUNGAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-KIFAYAH RIAU

SURAT EDARAN

Nomor : 01/S.R/STAI-AK/V/2025

Tentang

PERBAIKAN NILAI/SEMESTER REMEDIAL

DI LINGKUNGAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-KIFAYAH RIAU

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Kifayah Riau bahwa semester Perbaikan/Perbaikan nilai dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Ketentuan Umum:

  • Semester perbaikan merupakan kegiatan perkuliahan atau kegiatan belajar lain yang dilaksanakan dalam pertemuan tatap muka dan evaluasi diadakan pada waktu tersendiri sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan;
  • Maksimal Pengambilan beban SKS pada Semester Perbaikan dihitung dari sisa SKS pada tahun ajaran tersebut;
  • Perbaikan nilai/semester perbaikan wajib diikuti oleh mahasiswa dengan nilai dibawah C (C-/D/E);
  • Semester perbaikan tidak dihitung sebagai masa studi (batas semester 8);
  • Nilai akhir yang berlaku adalah nilai yang tertinggi antara nilai di semester reguler dan nilai di semester perbaikan;

B. Ketentuan Khusus:

1 . Perbaikan pada semester yang sama

Perbaikan nilai dapat dilakukan pada semester yang sama dengan jangka waktu maksimal 2 bulan setelah pelaksanaan UAS untuk memperbaiki nilai tersebut. Mahasiswa menyelesaikan nilai bermasalah langsung dengan dosen pengampu matakuliah. Mahasiswa dihimbau segera periksa nilai pada : alkifayahriau.siakadcloud.com.

Syarat melihat nilai :

  • Tidak memiliki tunggakan/Lunas Biaya Kuliah;

Pembayaran bisa lewat virtual account BSI/Shopee/Tunai di kampus

2. Perbaikan pada semester lampau

Pengambilan Mata kuliah perbaikan harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Nilai bermasalah di Semester Genap maka dijalani kembali di Semester 6 atau 8;
  • Nilai bermasalah di Semester Ganjil maka dijalani kembali di Semester 7;
  • Pengisian KRS = Mata kuliah semester 6/7 + matakuliah remedial;
  • Mata kuliah yang boleh diambil di semester perbaikan adalah mata kuliah yang pernah ditempuh pada semester sebelumnya, tidak boleh mengambil mata kuliah baru;

Adapun maksimal jumlah matakuliah yang bisa diambil bergantung pada sisa SKS di semester tersebut.

Artikel & Berita

Forum Investor Muda UI...
Universitas Islam Al-Kifayah Riau menyelenggarakan kegiatan Forum Investor Muda UI Al-Kifayah Riau pada Rabu (21/10/2026), bertempat di lingkungan kampus Universitas...
Thu, 22 October 2026 | 10:41
FORMAKIP Universitas Islam Al-Kifayah...
Forum Mahasiswa Kartu Indonesia Pintar (FORMAKIP) Universitas Islam Al-Kifayah Riau turut berpartisipasi dalam agenda FORMAKIP se-Indonesia yang berlangsung dalam rangkaian...
Thu, 22 October 2026 | 10:25
Universitas Islam Al-Kifayah Riau...
Universitas Islam Al-Kifayah Riau melaksanakan pelantikan pengurus Unit Kegiatan Khusus (UKK) Forum Mahasiswa Kartu Indonesia Pintar (FORMAKIP) periode 2026–2027 pada...
Wed, 14 October 2026 | 11:44
Universitas Islam Al-Kifayah Riau...
Dalam rangka memperkuat koordinasi dan silaturahmi antarpengurus Galeri Investasi (GI) Bursa Efek Indonesia (BEI) di Provinsi Riau, PT Bursa Efek...
Thu, 8 October 2026 | 8:16
No data was found