
Universitas Islam Al-Kifayah Riau kembali menorehkan capaian penting dalam pengembangan pendidikan tinggi dengan diterimanya Surat Keputusan (SK) Pembukaan Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam (HKI) dari Kementerian Agama Republik Indonesia. SK tersebut diterima langsung oleh Rektor Universitas Islam Al-Kifayah Riau, Assoc. Prof. Dr. Zalisman, S.Pd., M.Pd.I., dalam sebuah seremoni resmi yang diselenggarakan di Jakarta.
Penerimaan SK ini menjadi tonggak bersejarah bagi Universitas Islam Al-Kifayah Riau dalam memperluas layanan pendidikan jenjang magister serta memperkuat komitmen institusi dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul, profesional, dan berdaya saing di bidang hukum keluarga Islam.
Rektor Universitas Islam Al-Kifayah Riau, Assoc. Prof. Dr. Zalisman, S.Pd., M.Pd.I., menyampaikan rasa syukur atas diterbitkannya izin pembukaan Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam. Menurutnya, kepercayaan yang diberikan pemerintah merupakan amanah yang harus dijaga melalui penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, berintegritas, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Alhamdulillah, dengan diterimanya SK ini, Universitas Islam Al-Kifayah Riau semakin siap memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan pendidikan tinggi Islam, khususnya di bidang Hukum Keluarga Islam. Kami berkomitmen menghadirkan proses pembelajaran yang berkualitas, didukung oleh dosen yang kompeten serta kurikulum yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” ungkapnya.
Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam diharapkan menjadi pilihan bagi para akademisi, praktisi hukum, hakim, penghulu, aparatur pemerintah, serta masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang magister dengan fokus pada kajian hukum keluarga Islam yang komprehensif, aplikatif, dan berbasis riset.
Dengan bertambahnya program studi magister tersebut, Universitas Islam Al-Kifayah Riau kini semakin memperkuat eksistensinya sebagai perguruan tinggi Islam yang terus berkembang dalam menyediakan layanan pendidikan berkualitas di tingkat sarjana maupun pascasarjana.
Penerimaan SK Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam ini juga menjadi bagian dari komitmen Universitas Islam Al-Kifayah Riau dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia serta memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan pascasarjana yang unggul, inovatif, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman.
Melalui hadirnya Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Al-Kifayah Riau optimistis dapat melahirkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik, profesionalisme, integritas, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan hukum keluarga Islam dan penyelesaian berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.
