PENGUMUMAN KETENTUAN REMEDIAL NILAI/PERBAIKAN NILAI UNTUK DOSEN DAN MAHASISWA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS ISLAM AL-KIFAYAH RIAU
PENGUMUMAN KETENTUAN REMEDIAL NILAI/PERBAIKAN NILAI UNTUK DOSEN DAN MAHASISWA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS ISLAM AL-KIFAYAH RIAU

Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor : 01/S.R/STAI-AK/V/2025 Tentang PERBAIKAN NILAI/SEMESTER REMEDIAL DI LINGKUNGAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AL-KIFAYAH RIAU.

BAGI DOSEN :

  1. Batas perubahan nilai di SIAKAD siakad.alkifayahriau.ac.id untuk mata kuliah pada semester yang sama adalah 2 bulan setelah pelaksanaan UAS, seluruh Dosen dilarang memberikan nilai susulan/perbaikan nilai bagi mahasiswa melewati waktu tersebut.
    Contoh :
    a. Mahasiswa yang memiliki nilai kosong/dibawah C pada mata kuliah semester 3 pada periode 2024 Ganjil, lalu dosen memberikan nilai baru di periode 2025 Genap dan semisalnya maka nilai tidak diterima oleh bagian akademik dengan alasan apapun sekalipun mahasiswa tersebut aktif kuliah;
    b. Dosen mengisi komponen penilaian yang ada di SIAKAD (tidak mengosongkan semua komponen) sekalipun mahasiswa tidak mengikuti salah satu termasuk UTS, UAS;
    c. Mahasiswa Berhak menyanggah nilai jika telah mengikuti seluruh perkuliahan;
    d. Sanggah nilai harus dilakukan pada semester yang sama dan langsung dengan dosen pengampu mata kuliah maksimal 2 bulan setelah UAS;
    e. Dosen merubah nilai langsung pada akun SIAKAD masing-masing;
    f. Bagi dosen LB yang tidak memiliki akun SIAKAD, maka bisa memberikan surat pengantar perubahan nilai ke Bagian Akademik.
  2. Dosen LB mengirimkan file rekap nilai setiap semester langsung ke email akademik resmi kampus atau melalui kaprodi. Adapun subjek email dsb diinformasikan melalui grup whatsapp dosen.

BAGI MAHASISWA :

  1. Disiplinkan pembayaran, agar bisa melihat nilai pada menu Kartu Hasil Studi (KHS) di SIAKAD siakad.alkifayahriau.ac.id dan menyanggah nilai tidak lulus pada semester yang sama (jika aktif kuliah) dan dapat membuktikan langsung dengan dosen pengampu matakuliah;
  2. Dosen berhak tidak meluluskan mahasiswa setelah pemeriksaan ulang dan mahasiswa wajib mengulang mata kuliah tidak lulus di semester Ganjil atau Genap berikutnya dengan memperhitungan jumlah SKS;
  3. Biaya kuliah pada semester remedial maka ditanyakan ke bagian keuangan.

Artikel & Berita

Forum Investor Muda UI...
Universitas Islam Al-Kifayah Riau menyelenggarakan kegiatan Forum Investor Muda UI Al-Kifayah Riau pada Rabu (21/10/2026), bertempat di lingkungan kampus Universitas...
Thu, 22 October 2026 | 10:41
FORMAKIP Universitas Islam Al-Kifayah...
Forum Mahasiswa Kartu Indonesia Pintar (FORMAKIP) Universitas Islam Al-Kifayah Riau turut berpartisipasi dalam agenda FORMAKIP se-Indonesia yang berlangsung dalam rangkaian...
Thu, 22 October 2026 | 10:25
Universitas Islam Al-Kifayah Riau...
Universitas Islam Al-Kifayah Riau melaksanakan pelantikan pengurus Unit Kegiatan Khusus (UKK) Forum Mahasiswa Kartu Indonesia Pintar (FORMAKIP) periode 2026–2027 pada...
Wed, 14 October 2026 | 11:44
Universitas Islam Al-Kifayah Riau...
Dalam rangka memperkuat koordinasi dan silaturahmi antarpengurus Galeri Investasi (GI) Bursa Efek Indonesia (BEI) di Provinsi Riau, PT Bursa Efek...
Thu, 8 October 2026 | 8:16
No data was found