
Pekanbaru, 13 Desember 2025 – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Kifayah Riau melaksanakan asesmen lapangan pembukaan Program Studi Magister (S2) Hukum Keluarga Islam sebagai bagian dari proses penilaian kelayakan pendirian program studi baru. Kegiatan asesmen ini berlangsung dengan lancar dan tertib di kampus STAI Al-Kifayah Riau.
Asesmen lapangan tersebut menghadirkan dua asesor yang ditugaskan, yakni Prof. Dr. Ramdani Wahyu Sururie, M.Ag dan Dr. Rizal, M.Ag. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Sub Tim Penjaminan Mutu Kelembagaan pada Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja Sama Direktorat PTKIS, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, yaitu Aris Irawan, S.E.
Dalam pelaksanaan asesmen, tim asesor melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap berbagai aspek penting, meliputi kesiapan akademik, kurikulum program studi, ketersediaan dan kualifikasi dosen, sarana dan prasarana pendukung, sistem penjaminan mutu, serta tata kelola kelembagaan. Proses ini bertujuan memastikan bahwa Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam memenuhi seluruh ketentuan dan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ketua STAI Al-Kifayah Riau, Dr. Zalisman, S.Pd., M.Pd.I, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kehadiran tim asesor serta perwakilan Direktorat PTKIS.
“Kami menyambut baik pelaksanaan asesmen lapangan ini sebagai bagian dari ikhtiar STAI Al-Kifayah Riau dalam meningkatkan mutu dan perluasan layanan pendidikan tinggi. Kehadiran Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan pengembangan keilmuan hukum Islam yang profesional, kontekstual, dan berdaya saing,” ungkapnya.
Lebih lanjut, beliau menegaskan komitmen institusi untuk terus memperkuat kualitas tridarma perguruan tinggi serta menyiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berintegritas.
Selama kegiatan berlangsung, suasana asesmen berjalan kondusif, dialogis, dan penuh semangat kolaboratif antara tim asesor dengan pimpinan, dosen, serta tim pengelola program studi. Melalui asesmen lapangan ini, STAI Al-Kifayah Riau berharap proses pembukaan Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam dapat segera memperoleh persetujuan resmi, sehingga dapat berkontribusi lebih luas dalam pengembangan keilmuan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum keluarga Islam.
